Beranda | Artikel
Penjelasan Hadits Rukun Islam (4)
Selasa, 2 September 2014

Rukun ketiga, menunaikan zakat

Urgensi syari’at zakat menduduki posisi setelah syari’at shalat. Dalam Al-Quran Allah sering menyandingkannya dengan shalat. Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Orang yang tidak menunaikan zakat karena bakhil, dihukumi kufur seperti orang yang tidak mengerjakan shalat”. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “namun yang benar, orang yang tidak mengerjakannya tidak kufur”.

Adapun orang yang berpendapat orang yang tidak menunaikan zakat kufur mendasarkan pendapatnya, antara lain, pada firman Allah,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Apabila mereka bertaubat; menunaikan shalat dan membayar zakat, maka mereka saudara kalian seagama” (QS At-Taubah: 11).

Pada ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa persaudaraan seaqidah terbangun di atas tiga hal, yaitu taubat dari kemusyrikan, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Dan persaudaraan tidak akan pernah pudar kecuali jika keluar dari agama. Akan tetapi hadits Abu Hurairah yang tercantum dalam Shahih Muslim membuktikan bahwa zakat tidak sama dengan shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan tentang nasib orang yang menolak mengeluarkan zakat emas dan perak, “Kemudian ia melihat jalannya; boleh jadi ke surga dan mungkin ke neraka”. Seandainya orang yang tidak membayar zakat kafir, tentu pilihannya hanya satu, yakni neraka.

Seperti umumnya syari’at Islam lainnya, bahwa pada dasarnya suatu syari’at disyari’atkan tak lain karena ada hikmah-hikmah tertentu. Kadang kalanya dapat diketahu, dan banyak yang belum diketahui. Kaedah fiqih mengatakan,

الشارع لا يأمر إلا بما هو مصلحته خالصة أو راجحة و لا ينهى إلا عما مفسدته خالصة أو راجحة

Syariat tidak pernah memerintahkan sesuatu kecuali murni bermaslahat atau dominan bermaslahat, dan tidak pernah melarang sesuatu kecuali murni merusak atau dominan merusak” (Al-Qawa’id wa Al-Ushul Al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah hlm. 27 cet. Maktabah As-Sunnah Cairo, bisa juga dilihat Al-Muwafaqat II/5 karya Asy-Syathibi, Qawa’id Al-Ahkam hlm. 21, Maqashid Asy-Syari’ah hlm. 51 karya Ibnu ‘Asyur).

Sedangkan dalam syari’at zakat, manfaat dan maslahatnya dapat dirasakan bersama, baik pribadi maupun masyarakat, antara lain:

  1. Sebagai penyempurna keislaman seseorang. Inilah yang sebaiknya paling menjadi tujuan seseorang yang mengeluarkan zakat.
  2. Sebagai indikasi akan jujurnya keimanan orang yang membayar zakat. Harta adalah salah satu yang paling dicintai manusia, dan sesuatu yang dicintai tidak akan dikeluarkan dan dikorbankan kecuali untuk sesuatu yang lebih dicintai. Makanya zakat juga disebut shadaqah (Indonesia: pembenar).
  3. Syari’at zakat akan menyucikan akhlak orang yang mengeluarkan zakat. Sebab, ia dapat memaksanya keluar dari kebiasaan pelit dan bakhil.
  4. Dengan menunaikan zakat, dada akan merasa lebih lapang. Dalam Zad Al-Ma’aad (II/25) menyebutkan di antara unsur yang dapat melapangkan dada ialah menolong dan dermawan. Hal seperti ini sudah terbukti di kehidupan nyata.
  5. Dengan mengeluarkan zakat, seorang mukmin akan bisa sampai pada derajat mukmin sempurna. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidak beriman sempurna sampai mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR Muslim)
  6. Menunaikan zakat dapat menjadi sebab masuk surga. Karena surga diperuntukkan “orang yang ucapannya baik, menebarkan salam, memberi makan, dan menegakkan shalat malam di kala orang-orang tidur” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
  7. Syariat zakat menjadikan masyarakat Islam seakan-akan berkeluarga yang saling mengulurkan bantuan pada siapa saja yang membutuhkan. “Dan berbuatlah baik, sebagaimana Allah berbuat baik padamu.” (QS Al-Qashash: 77)
  8. Dengan menunaikan zakat akan dapat memadamkan panasnya kecemburuan kaum faqir. Terkadang orang faqir meluap-luap kebenciannya pada orang kaya yang mengendarai kendaraan mewah, berpakaian wah, dan rumah yang megah. Walaupun boleh jadi orang kaya tadi tidak bermaksud pamer, namun orang faqir bisa saja berperasangka pamer.
  9. Syari’at zakat dapat meminimalisir kejahatan yang berhubungan dengan harta, semacam pencurian, perampokan, penjambretan, perampasan, dan semacamnya.
  10. Mengeluarkan zakat dapat menjadi penyebab keselamatan dari panasnya api neraka pada hari kiamat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Pada hari kiamat setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya sampai diselesaikannya peradilan di antara manusia” (HR Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
  11. Syari’at zakat dapat mendorong seseorang lebih berkeinginan mengetahui batasan-batasan dan syariat-syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena seseorang tidak akan menunaikan zakat kecuali setelah mengetahui berbagai hukum yang berkaitan dengannya. Sehingga, mau tidak mau ia harus terlebih dahulu mempelajari tentang seluk beluknya.
  12. Dengan zakat dapat membuat harta bertambah, baik secara apstrak maupun realita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR Muslim)
  13. Menunaikan zakat dapat menyebabkan turunnya berbagai kebaikan. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan lainnya melaporkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang menolak mengeluarkan zakat harta mereka kecuali akan menghalangi hujan dari langit.”
  14. Bahwasannya sedekah dapat memadamkan murka Ar-Rabb,” seperti yang dikhabarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
  15. Zakat dapat menggugurkan kesalahan-kesalahan. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sedekah dapat memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.”
[bersambung]

Penulis: Firman Hidayat Al Mawardi

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Khitan Menurut Islam, Hadits Jibril Iman Islam Ihsan, Bayi Meninggal Masuk Surga, Kalendar Islam 2019


Artikel asli: https://muslim.or.id/22506-penjelasan-hadits-rukun-islam-4.html